Parkir Liar
Duh, Banyak Juru Parkir Liar Pakai Seragam Resmi
Manajer Parkir Wilayah Jakarta Timur, Wawan Ihwanto, mengakui, memang saat ini banyak juru parkir liar yang mengenakan seragam.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Penerapan denda parkir Rp 500.000 terus dilakukan. Namun, penerapan denda itu justru terhambat dengan banyaknya juru parkir liar yang menempatkan kendaraan di badan jalan dan trotoar.
Bahkan, banyak juru parkir liar yang mengenakan seragam resmi. Manajer Parkir Wilayah Jakarta Timur, Wawan Ihwanto, mengakui, memang saat ini banyak juru parkir liar yang mengenakan seragam parkir.
"Karena banyak yang menjual seragam parkir tersebut, jadi bebas orang membelinya. Siapapun dapat membelinya dan mengenakan secara ilegal. Karena itu, kami kesulitan, mengendalikan jukir liar yang mengenakan seragam tersebut," katanya.
Namun, lanjutnya, untuk mengetahui itu petugas resmi atau tidak, kata Wawan sangat mudah.
Cukup melihat juru parkir, yang resmi mengenakan seragam dan tanda pengenal yang dilengkapi foto diri dan di bagian belakang kartu tersebut ada nomor registrasi dari UPT Parkir.
"Di wilayah Jakarta Timur sendiri, hanya ada 150 titik areal parkir resmi. Sebelumnya memang mencapai 400 titik. Tapi sudah dihapus karena ada pengurangan lahan. Untuk petugas parkir resmi hanya ada 163 petugas," katanya.