Guntur Bumi
Benar Tidaknya Guntur Bumi Penipu Diputus Hari Ini
Guntur Bumi akan menjalani sidang putasan pada hari ini, Senin (10/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
WARTA KOTA, PALMERAH— Terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif, Guntur Bumi akan menjalani sidang putasan pada hari ini, Senin (10/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan minggu lalu (3/9/2014), beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dan pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang dilakukan Guntur Bumi melalui kuasa hukumnya.
"Sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa akan dilakukan Rabu depan (10/9/2014)," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi, sebelum menutup persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Pada saat pembacaan pledoi, kuasa hukum GB, Alfrian Bondjol mengharapkan kliennya dapat bebas dari tuntutan hukum. Menurutnya, GB tidak terbukti melakukan tindak penipuan pengobatan alternatif yang selama ini dilakukannya.
Sebelumnya, pria bernama asli Susilo Wibowo ini telah menjalani masa tahan di Mapolda Metro Jaya sejak bulan Mei lalu. GB ditahan atas laporan Korban yang merasa ditipu dalam praktek pengobatan alternatif yang dilakukannya.
JPU menuntut GB dengan pasar 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. (Achmad Rafiq)