Sengketa Pilpres
KPUD DKI: Merasa Makan Buah Simalakama
Ketua KPUD DKI mengatakan pihaknya serasa memakan buah simalakama karena telah membuka kotak suara dan dinyatakan bersalah oleh DDKPP.
WARTA KOTA, GAMBIR - Ketua Komisi Pemihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bahwa pihaknya serasa memakan buah simalakama karena telah membuka kotak suara dan dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Padahal, pihaknya hanya melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka kotak suara.
"Kami KPUD DKI Jakarta merasa seperti memakan buah simalakama karena mengikuti rekomendasi Bawaslu. Namun, DKPP menyatakan bersalah," kata Sumarno saat dihubungi Warta Kota di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran Pemilu bahwa KPUD DKI Jakarta hanya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Namun, itu dianggap bersalah oleh DKPP karena kotak suara baru bisa dibuka setelah putusan dari pengadilan.
"Kami tetap menerima putusan dari DKPP dan ini akan menjadikan sebagai pengalaman yang berharga," kata Sumarno.
Menurutnya, putusan DKPP kepada KPUD DKI bukan karena integritas KPUD DKI. Sehingga, keputusan itu akan menjadi tolak ukur kedepannya dalam melaksanakan Pemilu.
"Ini suatu masukan kepada kami KPUD DKI Jakarta untuk kedepannya. Tapi, ini bukan soal integritas kami," ucap Sumarno.
