Pria ini Ketahuan Bawa Petasan Teko
Firdaus Ari Andika mendekam di tahanan Polsek Palmerah lantaran membawa tiga petasan teko berukuran besar.
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, PALMERAH - Firdaus Ari Andika (18) mendekam di tahanan Polsek Palmerah lantaran membawa tiga petasan teko berukuran besar.
Pada petugas, Firdaus mengaku tiga petasan berukuran panjang 19,5 cm dengan diameter 9 cm yang dibawanya itu dibeli di pasar Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya kini Firdaus, warga Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah itu mendekam ditahanan Polsek Palmerah.
"Tiga petasannya kami sita. Dia dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat dengan ancaman 5 tahun," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, Selasa (29/7/2014).
Diutarakan Sukatma, kejadian bermula saat pihaknya sedang melakukan pengamanan malam takbiran di sekitaran Slipi, Jakarta Barat.
Kemudian ada beberapa warga yang menggelar takbir keliling menggunakan mobil. Dan para warga ini kerap melempar petasan dari atas mobil.
Lantaran membahayakan, petugas memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa peserta takbir keliling. "Saat diperiksa, di dalam tas ransel tersangka ditemukan tiga buah petasa teko berukuran besar," kata Sukatma.
Usai itu, Firdaus langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya ia harus mendekam di tahanan.