Jumat, 17 April 2026

Pilpres 2014

Jokowi-JK Tak Permasalahkan Gugatan MK Oleh Prabowo-Hatta

Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla tak mempersoalkan sikap Prabowo-Hatta yang akan mengajukan gugatan di MK karena merupakan hak mereka.

WARTA KOTA, JAKARTA - Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla tak mempersoalkan sikap Prabowo-Hatta yang akan mengajukan gugatan di MK. Menurut Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, gugatan itu merupakan hak pasangan capres-cawapres. "Itu hak mereka," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Tjahjo mengatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Anggota Komisi I DPR itu juga mengatakan, telah memiliki ratusan laporan pelanggaran dalam pemilihan presiden.

"Kami siapkan saksi-saksi. C1 kami juga siap, dan update data indikasi pelanggaran," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/7/2014). Jumat merupakan batas akhir pihaknya mendaftarkan gugatan ke lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zoelva.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta mengatakan, kubu Prabowo-Hatta akan menempuh jalur hukum untuk mengajukaan permohonan PHPUke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut rencananya akan diajukan 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2014.

"Jadi memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah adanya penetpan rekapitulasi memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK. Oleh karena itu kami canangkan setidak-tidaknya Jumat (ajukan permohonan perkara ke MK)," kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved