Terkait SIP Dokter, Airin Diminta Bertindak
Wali Kota Tangerang Selatan diminta turun tangan dalam menangani surat izin praktik (SIP) tiga dokter di Tangsel
WARTA KOTA, TANGERANG— Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Suhendar, mengatakan bahwa sudah seharusnya Wali Kota Tangerang Selatan turun tangan dalam menangani surat izin praktik (SIP) tiga dokter di Tangerang Selatan yang tak kunjung dikeluarkan Kepala Dinas Kesesahatan Kota Tangsel.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, tiga orang dokter spesialis RSUD Tangsel tidak bisa melakukan praktik karena SIP mereka ditahan oleh Dadang hingga Kamis (17/7) ini. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang juga sudah melakukan protes ke Pemkot Tangsel dan Ombudsman RI.
"Ibu Airin sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan di Tangsel harusnya mengambil sikap dan menindak Kepala Dinas Kesehatan yang sengaja menghambat penerbitan SIP dokter di RSUD Tangsel," kata Suhendar.
Tidak tegasnya Airin, menurut Suhendar, sangat berpengaruh dengan pelayanan masyarakat di RSUD Tangsel.
“Ketidaktegasan inilah yang akhirnya merugikan masyarakat, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2014 lalu, pelayanan Poliklinik Anak, Kebidanan, Kamar Bersalin, ICU untuk bayi (NICU), ICU, Kamar Operasi tidak bisa melayani masyarakat dan harus dirujuk," kata Suhendar.