Guntur Bumi
Guntur Bumi Hanya Diam Dengarkan Jaksa Baca Dakwaan
Guntur Bumi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
WARTA KOTA, PASAR MINGGU— Proses hukum yang dijalani Guntur Bumi memasuki babak baru. Usai dinyatakan berkas pemeriksaan kasusnya lengkap, dirinya yang telah ditahan sejak 5 Mei 2014 mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Terlihat tenang dan tetap tersenyum, Guntur Bumi pun memasuki ruang sidang yang yang dipimpin hakim ketua, Haswandi, dan majelis hakim yakni Imam Gultom dan Made Sutrisnaitusekira. Suami dari Puput Melati itupun terlihat menyapa Majelis Hakim dan langsung menuju kursi pesakitan yang berada di tengah ruang sidang.
Dirinya yang terlihat mengenakan kemeja putih berlengan panjang dengan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan, celana bahan hitam serta memakai peci, hanya diam saat kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugi Carvalho dan Arya Wicaksana membacakan dakwaannya.
Dalam sidang yang diagendakan pembacaan dakwaan tersebut, kedua JPU mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal tersebut diungkapkan JPU karena Guntur Bumi diduga telah melakukan penipuan dalam praktek pengobatan alternatif terhadap beberapa orang jemaahnya itu.
"Terdakwa atas nama Susilo Wibowo atau Guntur Bumi didakwa telah melakukan penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," jelasArya Wicaksana usai sidang.