Transjakarta
Ahok Sesalkan Tak Ada UU yang Mengatur Sterilisasi Jalur Busway
Ahok menyayangkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak mengatur jalur khusus bus layaknya rel KA.
WARTA KOTA, GAMBIR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak mengatur tentang jalur khusus bus selayaknya rel kereta api. Hal ini menyebabkan kendaraan selain bus Transjakarta masuk ke jalur yang harusnya steril.
"Lucu nggak? Waktu buat UU ini mereka berpikir secara nasional. Lupa kalau ada jalur Transjakarta (busway) di Jakarta. Daerah lain juga sudah mulai bikin busway," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Dalam UU tersebut diatur bahwa saat terjadi tabrakan di jalur kereta, maka masinis tidak akan dijerat hukum. Namun, lain halnya jika kecelakaan di jalur Transjakarta, meski pihak yang salah adalah penerobos jalur bus, yang disalahkan selalu pengemudi busnya.
Sehingga, Ahok mengatakan, selama ini sopir Transjakarta selalu khawatir. Karena walaupun bukan pihaknya yang salah, apabila penerobos busway tewas, maka yang dihukum adalah mereka. Padahal, rambu lalu lintas melarang motor dan mobil masuk ke jalur khusus bus. Hakim pun menurutnya harus adil, penerobos jalur bus secara aturan lalu lintas merupakan pihak yang seharusnya dipersalahkan.
"Tapi kalau dikenakan pasal menghilangkan nyawa orang, sopir kita yang kena dong. Itu yang msalah. Kalau kereta api nabrak orang, KAI salah nggak? Nggak. Karena di UU itu disebut berbasis rel. Nah, busway kita dianggap bukan," ujar Ahok.
Namun, Ahok mengakui, menuntut pemerintah melakukan revisi UU akan sangat sulit. Karena harus melalui prosedur panjang, harus melalui pembahasan DPR RI, persetujuan Presiden, hingga Menteri.
"Nanti DPR studi banding lagi tuh cuma mau ubah UU. Makanya gua mau jadi presiden kalau kayak gitu. Udah kesel. Itu masalahnya. Menurut aku urus negeri ini nggak susah. Asal lu nggak ada kepentingan dan lu nggak takut hilang konstituen. Taat konstitusi aja," kata Ahok.