Capres 2014

Prabowo Masih Menantu Soeharto

Sudah sepekan terakhir surat pemberhentian Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letjen TNI Prabowo Subianto

Timlo.net
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan mantan istrinya Siti Hediati. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Sudah sepekan terakhir surat pemberhentian Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Prabowo Subianto pada November 1998 beredar dan menjadi polemik di media sosial.

Mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Letnan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi membenarkan bahwa substansi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial itu. Surat itu berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Menurut Fahrul, awalnya, stafnya menunjukkan salinan surat yang beredar. Ia pun mengaku telah membaca semua isi surat tersebut. "Kalau saya lihat substansinya, betul adanya demikian. Tapi teks secara keseluruhan valid atau tidak, saya tidak ingat lagi," kata Fahrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6).

Fahrul menjelaskan, sebenarnya di internal DKP, pada awalnya ingin menggunakan kata-kata "pemecatan" dalam surat keputusan itu. Namun, dengan berbagai pertimbangan, utamanya karena Prabowo waktu itu masih menantunya Soeharto, presiden waktu itu, akhirnya DKP sepakat memakai kata "pemberhentian dari dinas keprajuritan".

"Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu, sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan," ucap Fachrul yang turut menjadi anggota DKP.

Surat DKP tersebut jumlahnya ada empat lembar. Dalam empat lembar surat itu isinya adalah pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu juga menegaskan kesalahan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis. Dalam keterangannya kepada DKP, Komandan Grup 4 Satgas Merpati dan Satgas Mawar yang dipimpin Kolonel Infantri Chairawan mengakui operasi itu merupakan perintah langsung dari Prabowo.

Di situ terungkap fakta baru, ada dua tim kelompok penculik aktivis yakni, Tim Mawar dan Tim Merpati. Tindakan Prabowo itu disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukuman administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat DKP tersebut. (Harian Warta Kota)

Baca selengkapnya di Harian Warta Kota Edisi Rabu, 11 Juni 2014

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved