Operasi Zebra

Inilah Merek Miras yang Dioperasi Polisi Depok

Polsek Sukmajaya menjaring 24 sopir angkot dan 20 pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di wilayah Sukmajaya, Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
TMC Polda Metro Jaya
Pengendara motor ditilang di Operasi Simpatik Jaya 

WARTA KOTA, DEPOK— Polsek Sukmajaya menjaring 24 sopir angkot dan 20 pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di wilayah Sukmajaya, Depok dalam operasi simpatik, Kamis (5/6/2014) sore.

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Agus Widodo mengatakan dalam operasi yang dipimpinnya ini pihaknya menurunkan 35 petugas. Menurutnya operasi dilakukan agar suasana kondusif dari pelanggaran lalin yang marak di Sukmajaya, Depok.

"Dari 24 sopir anglot dan 20 pengendara sepeda motor yang kami jaring sebagian kami tilang dan sebagian lagi kami berikan teguran," katanya. Menurutnya penilangan diberikan bagi sopir dan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.

102 Botol Miras

Sejalan dengan pperasi simpatik ini, kata Agus, Polsek Sukmajaya juga merazia penjaja minuman keras di wilayahnya.

Menurutnya ada 102 botol minuman keras terdiri yakni 15 botol vodka, 16 botol whisky, 40 botol ciu, dan 30 botol miras oplosan, yang disita dari berbagai toko kelontong dan toko jamu di Sukmajaya.

"Razia ini digelar agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dalam menghadapi bulan Ramadhan 1435H," katanya.

Agus mengatakan kepada pemilik toko miras yakni, BKF (52) yang berjualan di Jalan Proklamasi, WD (35) di Jalan Bahagia dan S (46) di Jalan Merdeka, dilakukan pembinaan.

"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah hukum Polsek Sukmajaya," paparnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved