Pencabutan Izin Stadium Tidak Terkait Tewasnya Bripda VG
Diskotek Stadium di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, akan dicabut izinnya minggu depan.
WARTA KOTA, JAKARTA - Diskotek Stadium di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, akan dicabut izinnya minggu depan.
Ini terkait dengan penemuan 4.500 butir ekstasi dan 17 paket sabu-sabu dari hasil olah TKP di loker diskotek tersebut. Polisi juga menemukan senjata api jenis Berreta kaliber 8 mm yang tidak berpeluru.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Wahyudi yang ditemui di ruangannya, Senin (19/5/2014), diskotek Stadium diduga memfasilitasi peredaran narkoba.
Hal itu diperkuat dengan pengungkapan kasus narkoba yang diduga diedarkan di diskotek tersebut.
"Penutupan ini tidak ada kaitannya dengan kematian Bripda VG akibat overdosis di diskotek tersebut. Ini semua terkait dengan hasil dari silent operation yang kami lakukan dan menemukan narkoba di Stadium," ujarnya.
Ia menambahkan silent operation yang dilakukan Satnarkoba Polres Jakarta Barat sudah dilakukan beberapa kali, yakni 12 januari 2014 diamankan satu pengedar dan satu paket sabu.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2014 satu tersangka bernama Akib kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba di diskotek tersebut.
Razia kemudian dilanjutkan pada 5 April 2014, hasilnya dari tangan tersangka AR ditemukan 66 butir ekstasi, di hari yang sama polisi juga menangkap LW yang membawa satu butir ekstasi.
"LW dan AR merupakan pemain di Stadium, mengedarkan barang haram di diskotek tersebut," katanya.
Tangkapan paling besar pada 14 April 2014. Hasil dari operasi itu ditangkap pengedar bernama Emon serta 600 gram sabu, 5.357 butir ekstasi, 55 butir H 5, 2 cangklong, 2 senjata tajam, timbangan biasa dan timbangan eletronik.
Semua benda tersebut ditemukan di brankas yang berada di satu kamar di hotel Stadium. (Wahyu Tri Laksono)