Bupati Bogor Ditangkap
Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Ganie Diperika KPK
Yang bersangkutan diperiksa untuk YY (Yohan Yap).
WARTA KOTA, KUNINGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Ganie dalam dugaan tindak pidana pemberian suap untuk mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk YY (Yohan Yap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/5) lalu, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT BJA bernama Franciskus Xaverius Yohan Yap.
KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat tersebut telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektar.
PT Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
Namun juru bicara keluarga Bakrie Lalu Mara Satriawangsa menyatakan bahwa PT BJA termasuk satu dari sejumlah aset kelompok Bakrie yang dijual kepada pihak ketiga (MNC Group) pada 2013 lalu.
Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK juga telah mencegah komisaris utama PT BJA Cahyadi Kumala Kwee dan Komisaris PT BJA Haryadi Kumala bepergian keluar negeri sejak Jumat (9/5) lalu terkait kasus ini.
KPK menyangkakan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan terhadap Yohan yap KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 39/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan dendar Rp250 juta. (Antara)