Stasiun Kereta di Tangerang Selatan Turunkan Tarif Parkir
Pengelolaan parkir di lima stasiun kereta api di Tangerang Selatan kembali beroperasi secara normal mulai Jumat (9/5) lalu.
SERPONG, WARTA KOTA-- Sempat disegel oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pengelolaan parkir di lima stasiun kereta api di Tangsel sudah kembali beroperasi secara normal mulai Jumat (9/5) lalu.
Normalnya operasional parkir terjadi setelah PT Reska Multi Usaha, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia yang mengelola parkir di lima stasiun itu, menurunkan tarif parkir seperti yang didesak oleh Dishubkominfo.
Sebelumnya Dishubkominfo Kota Tangsel menyegel lima stasiun karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 8 tentang Retribusi Parkir.
Dalam Perda itu, tarif parkir mobil ditentukan sebesar Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya. Sedangkan untuk motor dikenakan Rp 1.000 pada jam pertama dan Rp 500 per jam berikutnya.
Lima stasiun yang disegel antara lain Stasiun Serpong, Rawa Buntu, (Serpong), Jurang Mangu, Pondok Ranji, dan Sudimara (Ciputat). Selama disegel,
Iis Suriani, Supervisor PT Reska untuk Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Serpong, mengatakan, dua stasiun tersebut telah mengikuti Perda dengan menurunkan tarif sejak Jumat (9/5). Hal itu dilakukan merespon penyegelan yang dilakukan Dishubkominfo dua hari sebelumnya.
"Kita sudah menurunkan tarif parkir sesuai yang diimbau oleh Dishub," ujar Iis kepada Warta Kota, Minggu (11/5).
Di Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Minggu (11/5), mobil dan motor telah dikenakan tarif parkir sesuai Perda yang berlaku. Sebelumnya, PT Reska mengenakan tarif Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya untuk mobil. Lalu untuk motor Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, mengakui kembali normalnya operasional kelima lahan parkir stasiun itu.
"Setelah kita segel pada hari Rabu, besoknya pengelola parkir di lima stasiun itu sudah menetapkan parkir sesuai Perda," kata Wijaya kepada Warta Kota, Minggu (11/5).
Wijaya mengatakan, tarif parkir kendaraan yang tinggi di stasiun bagi para pengguna kereta api amat memberatkan. Apalagi, saat ini Ibukota Jakarta dan kota penyangga seperti Tangsel sedang menggalakkan penggunaan transportasi massal sebagai pengganti kendaraan pribadi.
"Kalau parkir kendaraan di stasiun saja sudah mahal, bagaimana warga mau naik transportasi massal? Makanya kita menyambung lidah rakyat dengan memprotes pemberlakuan tarif yang tinggi oleh pengelola parkir," ujap Wijaya.
Dikatakan Wijaya, setelah lima stasiun yang sempat disegel telah bersedia mengikuti pemberlakuan tarif parkir seperti tercantum dalam Perda, maka persoalan parkir telah selesai. Akan tetapi, pada Senin (12/5) pihaknya berencana mengadakan pertemuan dengan PT Reska guna membahas secara resmi ketentuan parkir sesuai Perda.