Pencabulan bocah

Cabuli Bocah SD, Mang Endai Ditangkap

SH alias Mang Endai (38) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah SD berinisial MA (8) di Bogor.

Penulis: |

WARTA KOTA, BOGOR-Aparat dari Satuan Reskrim Polres Bogor Kota menangkap Mang Endai setelah mendapat laporan dari orangtua MA.

Aksi pencabulan yang dilakukan Endai terhadap MA terjadi sebuah saung peternakan lele di Kampung Kaumsari RT 1/5, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (15/4/2014).

Orang tua MA lalu melaporkan kasus itu ke Polres Bogor Kota. Dalam keterangannya kepenyidik, MA mengaku pernah dipegang kemaluannya oleh pelaku di saung ternak lele tersebut.

Polisi langsung menangkap Mang Endai untuk diperiksa. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved