Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2014

KPUD Belum Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara

WARTA KOTA, PAMULANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang terendus oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel.

Ketua KPUD Kota Tangsel, Muhammad Subhan, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jumat (18/4). Ia mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah berarti yang timbul saat penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif pada 9 April lalu.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan (penggelembungan suara) dari struktur PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," bilang Subhan.

Berdasarkan hasil monitoring KPUD, kata Subhan, saat ini memang ada sejumlah kelurahan di wilayah Kota Tangsel yang melakukan penghitungan suara ulang. Hal itu dilakukan demi menghindari gugatan parpol ketika telah memasuki tahapan berikutnya.

Subhan menjelaskan, bila pada prosesnya ditemukan kesalahan dalam pengisian berita acara atau administratif lainnya, saksi bersama-sama dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang hadir wajib melakukan koreksi. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Jadi, misalkan di KPPS ada kekeliruan dalam penulisan atau penempatan suara, maka dalam rapat pleno tingkat PPK atau PPS itu dilakukan pembetulan," terang Subhan.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya manipulasi hasil penghitungan suara di TPS, KPUD telah mengambil langkah dengan melakukan scanning (rekam) formulir C dan C1 untuk menjaga keaslian hasil penghitungan suara. Saat ini, kata Subhan, proses scanning telah mencapai 30 persen.

"Tidak hanya di Tangsel, semua kabupaten dan kota di Indonesia saat ini sedang dalam proses scanning formulir C dan C1," bilang Subhan.

Form C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota. Sementara form C1 adalah catatan hasil dan rincian penghitungan perolah suara di TPS.

Secara teknis form C dan form C1 dari TPS itu discan lalu dibawa ke KPU kab/kota untuk dikirimkan ke server KPU RI. Lalu KPU RI akan mempublikasikannya melalui website www.kpu.go.id.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved