Operasi Tangkap Tangan
Inilah Kronologi Suap Pilkada Lebak untuk Akil Mochtar Dari Wawan
Tubagus Chaeri Wardana Chasan didakwa bersama-sama kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyuap Akil Mochtar Rp 1 M.
Pada tanggal 2 Oktober , Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biri berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan sendiri usai mendengarkan paparan jaksa, mengaku mengerti. Sementara tim penasihat hukum Wawan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).