KPK Tahan Anas Urbaningrum
KPK Jemput Paksa Staf Ratu Atut
Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penjemputan paksa terhadap Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (7/2/2014).
WARTA KOTA, PALMERAH - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (7/2/2014).
"Penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RCA, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya Siti, kata Johan, telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Padahal dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi penyidikan korupsi Alkes Banten, dengan tersangka Rati Atut.
"Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi," kata Johan.
Karena itu, lanjut Johan, pada sekitar pukul 7.00 pagi tadi, di sebuah hotel tempat Siti dijemput paksa.
"Di sedang menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa). Siti Halimah adalah staf tersangka RCA," imbuh Johan.