Kamis, 23 April 2026

Jalanan Tambah Macet, Kadin Usul Pajak Kendaraan Naik 5 Persen

"Pertambahan kendaraan 1,2 juta mobil dan 8 juta motor, itu bisa terkumpul Rp 30 sampai Rp40 triliun dari pajak kendaraan per tahun."

WARTA KOTA, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melihat kemacetan lalu lintas akan sangat sulit diatasi. Pasalnya, jumlah kendaraan pribadi akan terus bertambah setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah itu, Ketua Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengusulkan kenaikan pajak kendaraan pribadi sebesar 5 persen. Dan pajak itu nanti dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan

"Jadi, Kadin usulkan dikenakan pajak kendaraan tambahan 4 sampai 5 persen," ujar Suryo, Jumat (15/11/2013).

Dalam pelaksanaannya, Suryo mengatakan harus ada pendalaman dari sisi fiskal. Secara perhitungan, jika pajak kendaraan pribadi dinaikkan akan menambah pemasukan negara Rp 40 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan.

"Pertambahan kendaraan 1,2 juta mobil dan 8 juta motor, itu bisa terkumpul Rp 30 sampai Rp40 triliun dari pajak kendaraan per tahun," kata Suryo.

Selain pajak kendaraan dinaikkan, Suryo meminta pemerintah menambah angkutan umum. Untuk jangka menengah, Suryo mengimbau pemerintah segera membangun jalan yang banyak. Namun Suryo pesimistis itu terealisasi karena pemerintah tak punya anggaran besar.

"Okelah kita butuh angkutan publik, tapi jangka tengahnya kan kita perlu jalan di atas jalan. Tapi duitnya pemerintah nggak ada," kata Suryo.

Tags
macet
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved