Bangunan Liar di Taman Burung Penjaringan akan Dibongkar
113 pemilik bangunan liar di Taman Burung, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diberikan Surat Peringatan oleh Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Penjaringan.
Penjaringan, Wartakotalive.com
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Alfajri
Sebanyak 113 pemilik bangunan liar di Taman Burung, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diberikan Surat Peringatan (SP) oleh Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Warga setempat diberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri bangunannya selama 7x24 jam. Apabila mereka tak membongkar bangunan tersebut, petugas akan menggusur rumah berbahan semi permanen itu menggunakan backhoe.
Pengamatan Warta Kota di lapangan menunjukkan, penyerahan surat peringatan itu diberikan oleh petugas P2B Kecamatan Penjaringan yang dikawal oleh puluhan aparat Satpol PP Kecamatan Penjaringan beserta Brimob Polda Metro Jaya.
Pelayangan surat peringatan yang dilakukan sejak pukul 10.00 - 15.00 itu berjalan dengan lancar. Warga setempat juga menerimanya dengan baik, meski sebetulnya mereka berat untuk pindah dari lokasi itu.
Saat petugas memberikan surat peringatan dan menjelaskan makna surat itu, tampak ratusan warga mengamini ucapan petugas. Seolah mereka memahami apa yang dijelaskan oleh petugas tersebut. Selain itu, kebanyakan bangunan yang berdiri di lahan tersebut berbahan semi permanen atau didominasi triplek dan kayu.
Namun, ada pula warga yang membangunnya secara permanen. Seperti halnya Aminudin (38), pemilik rumah kontrakan yang dibangun berbahan coran semen.
Aminudin mengungkapkan, ia lebih memilih membongkar rumahnya sendiri daripada dibongkar petugas menggunakan backhoe.
"Lebih baik bongkar rumah sendiri daripada pakai backhoe. Karena barang-barang yang dilepas bisa digunakan atau dijual kembali," kata Aminudin saat ditemui di lokasi, Kamis (17/10/2013) siang.
Kini pria yang sudah menempati lahan negara tersebut selama empat tahun, mengaku pusing untuk mengganti pinjaman uang Rp 65 juta yang digunakannya untuk membangun lima petak kontrakan di lahan itu.
Bermodal tali persaudaraan kala itu ia berani meminjam puluhan juta rupiah ke beberapa kerabatnya. "Sekarang saya bingung mau bayar utang pakai apa. Memang saya sudah tinggal di sini selama empat tahun, tapi kontrakan itu baru jadi tiga bulan lalu," ungkapnya.
Selama tiga bulan itu, katanya, ia baru mendapatkan uang sebesar Rp 5,1 juta. Lebih detil, dia mengatakan kontrakan miliknya itu memiliki dua lantai. Lantai pertama ada dua pintu dengan tarif Rp 400.000 per bulan.
Sementara di lantai dua, terdapat tiga pintu kontrakan dengan tarif Rp 300.000. Apabila dihitung selama tiga bulan terakhir, maka ia memperoleh uang Rp 5,1 juta.
Selain memiliki usaha kontrakan, ia juga bekerja sebagai penjaga Mandi Cuci Kakus (MCK) di lokasi setempat. Pendapatan dari pekerjaannya itu dirasa tak bisa mengganti pinjaman uang dalam waktu dekat.