Ragam Vonis Penjagal: Very Idham Henyansyah alias Ryan
Pada 6 April 2009, Ryan resmi dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan mutilasi terencana.
Palmerah, Wartakotalive.com
Meski perbuatannya telah lama berlalu, nama Ryan sebagai penjagal keji sulit dilupakan publik. Pada 6 April 2009, Ryan resmi dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan mutilasi terencana.
Mencuatnya nama Ryan bermula saat penemuan tujuh potongan tubuh manusia di dalam dua buah tas dan sebuah kantong plastik di dua tempat di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2008.
Setelah diselidiki, potongan tubuh tersebut ternyata adalah milik Heri Santoso, kala itu berumur 40 tahun. Heri adalah manajer penjualan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Ryan mengaku sebagai pelakunya.
Dalam sidang vonis terhadap Ryan di Pengadilan Negeri Depok, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, dalam kasus mutilasi ini tidak ada hal-hal yang meringankan. Alih-alih menyesal, Ryan malah mengaku sebelumnya telah melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang, Jawa Timur.
Fakta dalam persidangan terungkap kalau Ryan melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso secara terencana. Satu hari sebelum membunuh, Ryan sempat meminjam sebilah pisau kepada salah seorang penjaga kantin di Apartemen Margonda Residence.
Di tempat inilah Heri dimutilasi menjadi tujuh bagian. Pengakuan Ryan, dia membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Noval (seorang laki-laki).
Jejak Ryan dan Noval dapat terlacak setelah mereka berdua menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk berfoya-foya. Setelah media memberitakan kasus mutilasi yang dilakukan Ryan, banyak masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah sebelumnya diketahui bersama Ryan.
Polisi akhirnya membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang dan menemukan empat tubuh manusia di dalamnya, sebagian besar sudah tinggal kerangka.
Ryan kemudian juga mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan sebelas korban pembunuhan Ryan.
Setelah divonis hukuman mati oleh PN Depok, Ryan sempat mengajukan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan namun Ryan tetap dijatuhi dihukum mati. Tak sampai di situ, Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung pun tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan.