Selasa, 9 Juni 2026

Ragam Vonis Penjagal: Rahmat Awafi

Penyebabnya, korban meminta dinikahi lantaran hamil. Rahmat dan Hartati sebelumnya merupakan pasangan kumpul kebo.

Tayang: | Diperbarui:

Palmerah, Wartakotalive.com

Rahmat Awafi alias Drego nekat membunuh dan memutilasi perempuan bernama Hartati pada 14 Oktober 2011. Penyebabnya, korban meminta dinikahi lantaran hamil. Rahmat dan Hartati sebelumnya merupakan pasangan kumpul kebo.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan mutilasi yang dilakukannya, Rahmat turut pula menghabisi nyawa Ita Eriyanti, kala itu berumur 6 tahun. Pada 30 April 2013, Mahkamah Agung memvonis Rahmat dengan hukuman mati.

Mayat Hartati ditemukan dalam kardus TV di tepi jalan Kampung Bulak Koja-Jakarta Utara. Sedangkan mayat Eriyanti di dalam koper di jalan Cakung Cilincing-Jakarta Timur.

Kala itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, vonis hukuman mati yang diberikan MA lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu lagi," kata Gayus kala itu.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved