Selasa, 28 April 2026

Alawy Diberi Gelar Pahlawan Anti-Kekerasan

KEMENTRIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganugerahi Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 korban tewas tawuran, sebagai Pahlawan Anti-Kekerasan di dunia pendidikan.

|

Jakarta, Wartakotalive.com

KEMENTRIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganugerahi Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 korban tewas tawuran, sebagai Pahlawan Anti-Kekerasan di dunia pendidikan.

"Semoga peristiwa yang menyedihkan ini menjadi momentum buat kita semua untuk menyudahi keributan yang terus berulang selama ini," ucap Haryono Umar, Inspektorat Jenderal Kemendibud, Selasa (25/9) kemarin.

Menurut Haryono, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi, guna menangani kasus ini. Tim yang terdiri dari beberapa unsur itu, akan mencari solusi jangka panjang agar keributan antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 tak terulang lagi.

Namun, terkait wacana SMAN 6 dan SMAN 70 akan digabung, kata Haryono, hal itu belum terpikirkan. "Yang pasti harus ada sanksi tegas kepada murid yang terbukti berkelahi. Kalau perlu dikeluarkan dari sekolah, sehingga tak ada sekolah yang mau menerimanya kembali," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berjanji akan segera membentuk sebuah desk atau tim yang secara khusus memantau proses perdamaian paska terjadinya bentrokan antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6, Senin (24/9), yang mengakibatkan tewasnya Alawy dan dua rekannya luka-luka.

"Solusinya kita rancang sistem kegiatan-kegiatan positif bagi para siswa, dan saya akan membentuk desk atau tim khusus yang berada dibawah Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud yang akan memantau progress apa saja yang terjadi antara kedua belah pihak dari hari ke hari. Kami juga akan memonitor apabila ada tindakan negatif yang terjadi," ujar Mohammad Nuh seusai menghadiri pertemuan dengan kedua pimpinan sekolah di Gedung SMAN 6, Jakarta, kemarin sore.

Pos Terpadu

Namun, menurut Ketua Umum Yayasan SMAN 6 Jakarta, Budiman Lubis, desk atau Pos Terpadu tidak terlalu efektif. Menurut dia, untuk mengantisipasi tawuran dua sekolah itu, sejak lama sudah terbentuk Pos Terpadu antara SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta. "SMAN 6 dan SMAN 70 sudah membentuk Pos Terpadu, tetapi keberadaannya belum efektif hingga ada korban jiwa," katanya.

Dia mengatakan, Pos Terpadu tersebut dibentuk sejak 2010 sebagai solusi mengatasi tawuran antara SMAN 6 dan SMAN 70 sejak tahun 1980-an. Pos Terpadu tersebut terletak di depan GOR dan pojokan Gereja Blok B Kebayoran Baru.

Di Pos Terpadu itu, ada unsur kepolisian, Dinas Pendidikan, Dandim, dan perwakilan dari SMAN 6 dan SMAN 70. Fungsinya, untuk mengawasi dan mengantisipasi terjadinya tawuran siswa dari dua sekolah itu. Dengan adanya salah satu siswa SMAN 6 yang tewas, maka peran Pos Terpadu tersebut harus diaktifkan kembali.

Budiman berharap agar kepolisian memberi hukuman tegas kepada pelajar yang membunuh Alawy. "Masukkan saja pelaku ke penjara anak di Tangerang. Ini agar menjadi pembelajaran bagi siswa lainnya," katanya.

Menyinggung soal rencana penggabungan, Budiman menolak. "Bila ada rencana penggabungan SMAN 6 dengan SMAN 70 sebagai solusi mengatasi tawuran, kami selaku alumni menolaknya," katanya.

Ia menuturkan, penolakan rencana penggabungan dikarenakan beda latar belakang antara SMAN 6 dan SMAN 70, juga karena dipandang bukan solusi tepat untuk mengatasi tawuran.

Prihatin mendalam

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved