Berita Jakarta

Bacok Seorang Pemuda di Jalan Gedong Panjang Hingga Tewas, Dua Pria Ditangkap Polisi

Abdul Rahman (21) dan Abdurrahman Al-Aydrus alias Arab (22) ditangkap jajaran Polsek Metro Penjaringan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019), mengungkap kasus pengeroyokan hingga tewas. 

Abdul Rahman (21) dan Abdurrahman Al-Aydrus alias Arab (22) ditangkap jajaran Polsek Metro Penjaringan.

Keduanya pelaku pengeroyokan seorang pemuda, Gunawan alias Gugun (22) hingga tewas.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (9/7/2019) sekira pukul 03.00 WIB.

Awalnya para pelaku bersama dua orang temannya yang masih dalam pengejaran, melintas di lokasi dengan menggunakan tiga motor.

Pada saat itu korban sudah berada di lokasi.

 Ahok Beberkan Asmaranya dengan Puput Hingga Ditanya Anak: Kenapa Nikah dengan yang Muda

 Dulu Pengusaha Sukses, Kini Harus Kembali dari Nol Keliling Pakai Sepeda Pink dan Tidur di Masjid

 Dibutuhkan Peran Aktif Indonesia untuk Mendukung Perdamaian Azerbaijan di Nogorno Karabakh

“Ketika melintas, para pelaku dilempar oleh korban dengan menggunakan batu,” ucap kata Rachmat, Rabu (31/7/2019).

Para pelaku yang tidak terima dengan perlakuan korban, lalu menghampiri.

Namun korban malah menantang para pelaku sembari membawa samurai yang diadukan ke aspal.

“Para pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan mengambil clurit serta samurai. Setelah itu mereka lalu menghampiri korban,” katanya.

Para pelaku kemudian berusaha melakukan penyerangan.

Korban lalu melakukan perlawanan meski tidak dapat berbuat banyak karena dikeroyok para pelaku yang telah membawa clurit dan samurai.

“Korban dibacok para pelaku dengan menggunakan clurit dan samurai hingga akhirnya tewas karena mengalami luka di sekujur tubuh,” kata Rachmat.

Polisi yang mendapati informasi tersebut lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Hasilnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (27/7) lalu.

 Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Jakarta: Begini Tanggapan Pengamat Perkotaan

 TERUNGKAP Bocoran Identitas Artis Inisial SS yang Disebut akan Susul Nunung & Jefri Nichol

 Pemerintah Buka LOWONGAN 254.173 ASN, Lakukan Srategi Masuk ASN Saran BKN Ini Jika Ingin Lolos

“Setelah dilakukan penyelidikan CCTV dan saksi di lapangan, kita menangkap dua dari empat pelaku. Dua lagi DPO dan dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Adapun mereka terancam pidana hukuman 12 tahun penjara. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved