Berita Daerah
Punya Karyawan Cuma Satu, Direktur Ini Kemplang Pajak Sampai Rp 107 Miliar, Ini Reaksi Majelis Hakim
Seorang direktur perusahaan cuma punya satu karyawan, namun walau satu karyawan saja, direktur ini kemplang pajak sampai Rp 107 miliar.
Seorang direktur perusahaan cuma punya satu karyawan, namun walau satu karyawan saja, direktur ini kemplang pajak sampai Rp 107 miliar.
WartaKotaLive melansir dari TribunMedan, aksi terdakwa Husin (42), Direktur PT Uni Palma kemplang pajak Rp 107 miliar ternyata gunakan satu orang karyawan.
Fakta seorang direktur mengemplang pajak Rp 107 miliar dan memiliki satu karyawan saja, ini tarungkap di persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2019).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar yaitu Sutan Hasibuan yang merupakan karyawan PT Uni Palma.
• VIDEO: Penuturan Wartawan Aceh yang Rumahnya Diduga Dibakar
• Dishub Tindak Ratusan Motor Parkir Liar Sekitar Mal Kota Kasablanka
• Dinas Perhubungan Kota Bekasi Belum Pasang Zoss di SDN Tepi Jalan Raya
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Erintauh Damanik berapa banyak karyawan di PT Uni Palma.
Saksi Sutan menyebutkan bahwa dirinya merupakan karyawan tunggal di perusahaan tersebut.
"Secara tertulis ya saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai direktur dan komisaris Sutarmanto," ungkapnya.
"Berapa banyak karyawan disana," tanya Hakim Erintuah.
• Sedang Berlangsung Live Streaming Arema FC Vs Persib Bandung, Ricky Kayame Ganti Posisi Dedik
• Sosialijah Karya Citra Yuliasari Bercerita Ibu-ibu Sosialita yang Tetap Utamakan Pekerjaan Rumah
• Begini Tanggapan Ali Mochtar Ngabalin Soal Presiden Jokowi Tak Perpanjang Izin FPI
"Saya sendiri aja pak. Setahu saya perusahaan bergerak di penjualan dan pembelian cpo (minyak sawit)," jawab saksi.
Sontak hal tersebut membuat majelis hakim heran, dan kembali mencecar beberapa pertanyaan terhadap saksi. Sutan menyebutkan dirinya ditugasi Husin untuk membuat bon faktur dan kwitansi penjualan.
"Saya mengurusi pajak penjualan dari beberapa perusahaan seperti PT Buana Raya, PT Liga Sawit. Jadi pak Husin memerintahkan saya untuk buat faktur, buat kwitansi, baru kasih sama dia dan ditandangani Pak Husin, itu faktur dari data penjualan," jelasnya.
Langsung saja Hakim Erintuah apakah saksi tidak pernah melakukan pengecekan saat membuat non faktur dan pajak penjualan.
"Kamu tidak pernah ngecek?," cetusnya.
