CPNS
Dokter Gigi Romi Gagal CPNS karena Laporan Tak Benar dari Dokter Gigi LS Atas Anjuran Oknum Pansel
Dokter Gigi Romi Gagal CPNS Atas Laporan Tak Benar oleh Dokter Gigi LS Atas Anjuran Oknum Pansel.
Kasus batalnya dokter gigi Romi Syofpa Ismael batal lulus CPNS berbuntut panjang. Ternyata ada doktter gigi LS yang melaporkan Romi ke Pansel CPNS 2018.
Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat pun menggelar sidang kode etik dengan memeriksa dokter gigi LS.
"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang kode etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah dokter Romi saat CPNS melanggar etik," kata Sekretaris PDGI Sumbar drg Busril yang dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Busril menyebutkan, dokter yang nilainya di bawah nilai dokter gigi Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan dokter gigi Romi dibatalkan.
Saat ini, dokter gigi LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter gigi Romi sebagai CPNS.
Menurut Busril, sidang kode etik dilakukan untuk mengklarifikasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang dokter.
"Kami sudah melakukan panggil dokter yang berada di bawah dokter Romi yang sekarang sudah dinyatakan CPNS sebagai pengganti dokter Romi yang dianulir," kata dia.
Busril menyebutkan pihaknya akan menggali informasi-informasi yang ada. Jika terbukti melanggar kode etik, dokter gigi LS dipastikan diberikan sanksi.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran, pasti ada sanksi. Kami lihat nanti sanksinya seperti apa. Apakah ini masuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan," ujarnya.
Sidang kode etik Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat dijadwalkan berlangsung Selasa (30/7/2019) siang di kantor PDGI Sumbar.
• Nasib Dokter Gigi Romi Ditentukan Mediasi Pemkab Solok Selatan dan Kemenko PMK
• Di Atas Kursi Roda, Dokter Gigi Romi Berjuang Mencari Keadilan, Berkirim Surat ke Jokowi Maret 2019
• Polemik Dokter Gigi Romi yang Dibatalkan Jadi CPNS karena Disabilitas, Ini Jawaban Pemkab Setempat
• Bantah Batalkan PNS karena Disabilitas, Pemkab Solok Selatan: Dokter Gigi Romi Belum Lulus
• Sebelum Batalkan PNS Dokter Gigi Romi, Pemkab Solok Selatan Konsultasi ke Kemenpan RB dan Kemenkes
Laporan Tidak Benar Atas Anjuran Oknum Pansel
Dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter gigi LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.
"Jadi dokter gigi LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.
Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.
Dia mengatakan, dokter gigi LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.