Berita Bekasi

Warga Menolak, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Setuju Pemkot Pungut Restribusi Parkir di Minimarket

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Komarudin mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi yang mengambil alih retribusi parkir di Alfamart, Indomaret maupun

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Seorang pengunjung sedang berada di area parkir Alfamart, Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (24/7/2019). 

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Komarudin mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi yang mengambil alih retribusi parkir di Alfamart, Indomaret maupun minimarket lainnya.

Komarudin mengatakan, sudah seharusnya para pengunjung di minimarket ditarik retribusi parkir.

"Pengunjung minimarket wajib retribusi, karena guna lahan parkir, parkir onstreat. Apalagi uangnya itu kan buat pendapatan daerah yang ujungnya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Politisi Partai Golkar itu menilai potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir di halaman minimarket cukup tinggi.

Hal ini tak lepas jumlah minimarket di Kota Bekasi yang diperkirakan mencapai ratusan titik.

 JANDA Muda di Gresik Jawa Timur Terus Bermunculan Tembus 927 Orang, Sebagian Besar Usia 22 Tahun

 SIMAK 9 Fakta Satriandi, Mantan Polisi Jadi Gembong Narkoba, Lompat dari Lantai 8 dan Tewas Ditembak

 Hotman Paris Belikan Apartemen 35 Miliar untuk Putrinya, Tetanggaan Sama Artis Top Korea

 KEJAM, Kisah Budak Seks ISIS Dipaksa Berhubungan Sampai Mati Hingga Makan Bayi Sendiri

"Ada ratusan minimarket, satu titik bisa hasilkan Rp 300 ribu untuk PAD aja dalam sebulan sudah luar biasa besar jumlahnya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi mulai memungut retribusi parkir kepada pengunjung minimarket di wilayah setempat.

Pemungutan uang senilai Rp 2.000 telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir usai pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan hal ini dilakukan atas intruski Wali Kota guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor parkir.

"Sekarang pendataan masih berlangsung, mudah-mudahan dua minggu lagi selesai. Kita hanya data saja, nanti tugas penarikan dari petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," ujar Deded, Rabu (24/7/2019).

Deded menuturkan parkir Alfamart dan Indomaret masuk kategori parkir onstreet dikarenakan tidak pakai palang pintu.

 Viral Anggota TNI Tangisi Kepergian Anaknya: Dede Lahir Ayah Gak Ada, Dede Meninggal Juga

 KEPERGOK Dicabuli Kakak Kelas di Rumah, Siswi SMP Ini Berlari Peluk Erat Ibunya

 Terjerat Narkoba, Sutradara Joko Anwar Bongkar Sifat Asli Jefri Nichol, Ada Komentar Elly Pical

 

Adapun nilai restribusi itu sebesar Rp 2.000 setiap pengunjung yang membawa kendaraan.

"Selama ada potensi pendapatan baik itu di area perumahan, perkampungan, sampai dengan jalan protokol akan ditarik," jelas dia.

Deded menilai selama ini restribusi parkir di Alfamart dan Indomaret ditarik oleh ormas, RT, karang taruna maupun lainnya.

"Lebih baik masuk ke pendapatan daerah bisa lebih bermanfaat," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved