Berita Bekasi

Raperda Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Terancam Beralih Fungsi

Lahan pertanian di Bekasi terancam beralih fungsi akibat pemerintah setempat membekukan pembahasan soal Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Suasana pertanian di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Legislator bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa menghentikan sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena adanya ketidaksesuaian data dengan fakta di lapangan. 

Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi terancam beralih fungsi akibat pemerintah setempat membekukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Raperda LP2B yang resmi dibekukan mulai Jumat (19/7/2019) kemarin ini, sebelumnya telah mengendap selama setahun ketika dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, mengatakan Raperda ini dibuat untuk menghindari adanya alih fungsi lahan pertanian.

Pembekuan sementara Raperda ini, kata dia, akibat adanya ketidaksesuaian data yang dimiliki eksekutif dengan fakta di lapangan.

"Ada ketidakakuratan mengenai data luas pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di setiap kecamatan, makanya dibekukan dulu untuk mengecek kembali persoalan itu di lapangan," kata Sarim pada Selasa (23/7/2019).

 Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap RAHASIA Tampil Bugar Penuh Vitalitas, Dia Tunjukkan Cangkir Blirik

 Selain Nunung Polisi Sasar 4 Artis yang Tersangkut Narkoba, Berinisial A-M

 Hari Ini Usia 66 Tahun, Bambang Trihatmodjo Dapat Ciuman Mesra dari Dua Wanita Sekaligus

Menurut dia, pembekuan sementara pembahasan ini bukan murni keputusan dari legislator. saja.

Namun pihak eksekutif melalui Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendukung penghentian sementara pembahasan ini.

Kata dia, sebetulnya pembahasan mengenai Raperda LP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam.

Kemudian Raperda ini sempat dikembalikan pada 1 Agustus 2018 lalu karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di tiga lembaga vertikal yakni, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Informasi Geopasial.

"Hingga kini eksekutif kembali melakukan pengecekan karena ada perbadaan mengenai luas tanah antara nama pemilik dengan lokasi," ujarnya.

 Basarnas Sebut Cowok Setubuhi Pendaki Cewek di Rinjani Atasi Hipotermia Sesat, Ini Cara yang Benar

 Istri Pengusaha Radio Pasang Gambar Wanita Bali Tunjukkan Bagian Dada, Segera Dilaporkan Polisi

 Terduga Pelaku Pembunuh Presenter TVRI Mengaku Sakit Hati karena Korban Pernah Melecehkan

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat hingga kini.

Pada RTRW, luas pertanian mencapai 48.000 hektar.

Namun, setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektar yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi.

Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Nayu Kulsum meminta agar pembekuan Rapeda itu jangan terlalu lama.

Dikhawatirkan membuka keran bagi investor nakal yang membuat lahan beralih fungsi dari pertanian menjadi bisnis.

 5 Fakta Baru Pembunuhan Presenter TVRI, Alasan Membunuh Cuma Hal Sepele

 KEJAM, Kisah Budak Seks ISIS Dipaksa Berhubungan Sampai Mati Hingga Makan Bayi Sendiri

"Tentu kami sangat khawatir, bisa saja lahan pertanian diubah fungsinya. Sebenarnya berapapun jadinya nanti, kami berharap jumlah luasannya pasti, sehingga kami bisa memproteksi lahan tersebut," ujarnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved