Berita Jakarta

Narkoba yang Dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rencananya Diedarkan di Jakarta

“Untuk peredaran tersangka di sekitar Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat,” ungkap Budhi, Kamis (18/7).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pemusnahan barang bukti narkoba oelh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/7/2019). 

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan sebanyak 1,4 kilogram sabu, 142 butir ekstasi dan 190 butir H-5 herimin dari tersangka, LD. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Budhi Suria Wardana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari pelaku lainnya yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.

“Untuk peredaran tersangka di sekitar Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat,” ungkap Budhi, Kamis (18/7).

Pelaku mengambil barang haram itu di sekitar Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diketahui mengedarkan narkoba sejak Februari 2019 dan melakukan aksinya sendirian dengan dikendalikan orang lain.

VIDEO: Pro Kontra Penggunaan Lay Bay Atau Titik Jemput Ojol di Stasiun Bekasi

“Dia sebagai penjemput barang. Pelaku kurang lebih setahun terakhir (beraksi) dan sudah beberapa kali sebagai penjemput barang,” katanya.

Keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Sementara nilai barang bukti yang disita ditaksir bisa menyentuh angka Rp 2,3 miliar.

VIDEO : Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Periksa Perbaikan Trotoar

“Yang kita hitung dampak dari efek ketika itu beredar banyak memakan kurang lebih ada 16 ribu orang yang terselamatkan,” ungkapnya.

VIDEO: Kondisi Memprihatinkan Gedung Eks Bandara Kemayoran yang Bersejarah

Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved