Wali Kota Tangerang Vs Menkumham, Ombudsman: Jangan Jadikan Pelayanan Publik Sebagai Senjata
OMBUDSMAN berencana memediasi perselisihan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
OMBUDSMAN berencana memediasi perselisihan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Ombudsman akan mempertemukan mereka berdua.
"Kami akan mengundang keduanya," ujar Komisioner Ombudsman Alvin Lie di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
• Hari Ini TGPF Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, tapi Belum Ada Tersangka
Ombudsman mengimbau agar keduanya menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum.
Alvin lie meminta pertikaian ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik.
"Jangan jadikan pelayanan publik sebagai senjata," ucapnya.
• Munarman Bilang Semua Kasus Rizieq Shihab Sudah Dihentikan, Kata Polisi Masih Ada yang Diproses
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memutuskan kembali memberi layanan publik kepada warga, di kompleks-kompleks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, layanan Pemerintah Kota Tangerang seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan, tetap tidak berlaku di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang.
Arief R Wismansyah mengatakan pemberhentian layanan publik untuk kantor-kantor Kemenkumham itu diberlakukan mulai hari ini.
• Pidato Lengkap Jokowi dalam Acara Visi Indonesia: Lembaga yang Tidak Bermanfaat akan Saya Bubarkan!
"Kalau perkantoran di tanah Kemenkumham disetop langsung hari ini," ujar Arief R Wismansyah saat jumpa pers di ruang rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).
"Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita," sambungnya.
Kantor-kantor Kemenkumham yang berdiri di Kota Tangerang antara lain Kantor Rupbasan, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
• Respek Mantan Presiden PKS Anis Matta kepada Sandiaga Uno yang Tak Dampingi Prabowo Temui Jokowi
Lalu, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.
Arief R Wismansyah menyatakan, pemberhentian layanan publik diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Dia juga menuturkan, pelayanan publik Pemerintah Kota Tangerang itu bukan kewajibannya.
• Kronologi Kapal Kargo Panama Senggol Crane di Pelabuhan Tanjung Emas, Satu Orang Luka