Artis
Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Kokain Diatas 5 Gram, Steve Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara
Pesinetron Steve Emmanuel dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
Aktor Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata Erwin Djong.

Setelah membacakan semua pertimbangan hukum, lanjut Erwin Djong, "Kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve."
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.

Steve Emmanuel ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.
Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.
Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.