Pilpres 2019
Lagi, MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
MAHKAMAH Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: |
MAHKAMAH Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno megajukan kasasi soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengonfirmasi putusan MA tersebut.
• Pidato Lengkap Jokowi dalam Acara Visi Indonesia: Lembaga yang Tidak Bermanfaat akan Saya Bubarkan!
"Hari ini Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon."
"Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima."
"Dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," begitu bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).
• Respek Mantan Presiden PKS Anis Matta kepada Sandiaga Uno yang Tak Dampingi Prabowo Temui Jokowi
Persidangan itu dipimpin oleh Supandi selaku ketua majelis hakim. Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini."
"Karena, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," lanjut putusan MA.
• Kronologi Kapal Kargo Panama Senggol Crane di Pelabuhan Tanjung Emas, Satu Orang Luka
Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.
Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019, yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan."
• Jokowi dan Prabowo Bertemu, Partai Demokrat Sebut AHY Pembuka Jalan
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo. Oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," papar putusan MA.
Sebelumnya, Nicholay Aprilindo, kuasa hukum Prabowo-Sandi, mengajukan permohonan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.
Ia membantah diajukannya permohonan PAP ke MA untuk kedua kalinya, akibat rasa tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi.