Artis
Jika Keberatan Vonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Bisa Mengajukan Banding Dalam 7 Hari Kedepan
Pesinetron Steve Emmanuel diberi waktu selama 7 hari sejak putusan 9 tahun penjara dibacakan hakim, Selasa (16/7/2019), untuk mengajukan banding.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis hukuman selama 9 tahun kurungan penjara untuk pemain sinetron Steve Emmanuel.
Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim dalam sidang putusan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Steve Emmanuel, Selasa (16/7/2019).
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

"Terdakwa (Steve Emmanuel) terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika setelah memiliki barang bukti narkotika seberat 92,04 gram," kata Erwin Tjong, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang putusan perkara Steve Emmanuel.
"Terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve Emmanuel dijatuhkan pidana 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
Vonis hakim tersebut 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman selama 13 tahun.
• Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Kokain Diatas 5 Gram, Steve Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara
• Berharap Direhabilitasi, Steve Emmanuel Ketakutan Divonis Hukum Penjara oleh Majelis Hakim
Apabila Steve Emmanuel maupun kuasa hukumnya keberatan atas putusan tersebut, pengadilan akan memberi waktu selama seminggu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Steve Emmanuel yang memakai seragam tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 15.45 WIB.
Setelah turun dari mobil tahanan, Steve Emmanuel langsung digiring menuju ruang tunggu sebelum menjalani sidang pembacaan putusan.

Ia bungkam saat ditanya wartawan.
Steve Emmanuel ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat penangkapan, polisi mendapati narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram yang disebutkan milik pemain sinetron tampan ini.