Berita Video
VIDEO: Bertemu Ketua DPR, Hendropriyono Usul Masa Jabatan Presiden Diubah Jadi 8 Tahun
Hendropriyono beralasan, mahalnya biaya pemilihan umum yang kian naik dari periode ke periode menjadi salah satu dasar dari usulannya tersebut.
Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono mengusulkan agar jabatan untuk presiden dan kepala daerah di Indonesia ditambah dari lima menjadi delapan tahun.
Hendropriyono beralasan, mahalnya biaya pemilihan umum yang kian naik dari periode ke periode menjadi salah satu dasar dari usulannya tersebut.
Selain itu, kata Hendropriyono, penambahan jabatan presiden menjadi delapan tahun juga untuk menghindari konflik antarpendukung seperti yang terjadi pasca-Pilpres 2019.
Dalam usulnya tersebut, Hendropriyono juga meminta agar presiden yang sudah menjabat delapan tahun tidak dapat lagi mencalonkan diri kembali.
Hal itubagar presiden terpilih dapat fokus bejerja tanpa sibuk memikirkan jabatan untuk periode keduanya.
Usulan itu disampaikan Hendroproyono saat bertemu dengan Ketua DPR RI Bambanng Soesatyo di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
"Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun. Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silahkan berkompetisi, tidak ada petahana," kata Hendropriyono.
"Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat, tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja aja delapan tahun yang betul," tambahnya.
Mantan Ketua Umum PKPI ini juga mengungkapkan terkait sistem pemilihan presiden terpilih seperti apa.
• VIDEO: Penertiban, Penghuni Bantaran Kali Krukut Karet Tengsin Direlokasi ke Rusun Pinus Elok
Hendropriyono mengatakan, penentuan presiden dikembakikan lewat keputusan Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR). Dengan kata lain, pemilihan presiden tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilu.
• VIDEO: Talkshow Bahas Tuberculosis Kepada Petugas Posyandu dan Warga Setiabudi Jakarta Selatan
"Nah kalau menurut saya kalau mau konsekuen pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak, rakyatnya juga jadi rusak mentalnya," ucapnya.
Terkait usulannya, Hendropriyoni menyarankan agar ada addendum terhadap konstitusi.
• VIDEO: Anis Matta Sebut Ada Kemiripan Garbi dengan Nasdem
Lebih lanjut, ia pun menyerahkan sepenuhnya usul tersebut kepada DPR apakah nantinya diterima atau tidak.
"Karena ini kerjaan MPR, MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara, dan DPR terbesar isi anggotanya dari MPR, makanya saya kesini. Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diaddendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala pemerintah dan kepala daerah itu delapan tahun sekali saja, jadi tidak begini," jelasnya.(*)