Rusunawa

Pengundian Rusunawa Pengadegan Belum Jelas, Pemkot Jakarta Selatan Tunggu Hasil Pengukuran Trase

Untuk hasil trasenya sendiri belum kami terima, makanya kami belum tahu data siapa saja warga yang berhak

Penulis: Feryanto Hadi |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Rusunawa KS Tubun di Jalan KS Tubun Raya, Jakarta Barat ini akan mulai dihuni pada Agustus 2019. 

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali belum bisa memastikan kapan proses pengundian rusunawa Pengadegan di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, akan dilakukan.

Pasalnya, hingga kini pihaknya masih menunggu data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta terkait hasil pengukuran trase Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu.

Hasil tersebut, kata Marullah, nantinya menjadi acuan untuk menentukan warga yang berhak atau tidak berhak mendapatkan jatah rumah susun sewa sederhana (rusunawa).

"Untuk hasil trasenya sendiri belum kami terima, makanya kami belum tahu data siapa saja warga yang berhak karena rumahnya masuk dalam pengukuran trase naturalisasi Ciliwung," kata Marullah kepada Warta Kota, Sabtu (13/7/2019).

Jika data trase sudah keluar, kata Marullah, pihaknya akan lebih dulu mengumumkan.

Kemudian, Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan melakukan sosialisasi kepada warga Pengadegan yang berhak menempati rumah susun.

Pengamat Minta Wali Kota Tangerang Jangan Korbankan Warga Komplek Kemenkumkam

"Prosesnya masih terus berjalan. Semoga dalam waktu dekat kami bisa mendapatkan data trasenya sekaligus hasil verifikasi warga yang akan menempati rusunawa," ucapnya.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Heri Purnama mengatakan, operasional Rusunawa Pengadegan dilakukan setelah proses pengundian.

Menurutnya, proses pengundian dilakukan paling lambat akhir Agustus 2019.

Rusunawa Pengadegan memiliki sebanyak satu tower dengan 16 lantai yang terdiri atas 188 unit.

Rusunawa itu kelak akan dihuni masyarakat umum yang telah lolos verifikasi sebanyak 98 Kepala Keluarga.

Selain itu, masyarakat terprogram yaitu masyarakat sekitar yang akan terkena penataan Kali Ciliwung sebanyak 90 kepala keluarga.

20 Tim Ikuti Festival SSB Kabomania Memperebutkan Piala Tira Persikabo Cup 2019

Heri mengatakan, untuk tarif yang akan dikenakan sesuai Pergub Nomor 55 tahun 2018 jo Pergub Nomor 29 tahun 2019 yaitu masyarakat umum Rp 765.000 per bulan di luar tagihan pemakaian listrik dan air.

“Sedangkan bagi masyarakat terprogram sebesar Rp 505.000 per bulan di luar tagihan pemakaian listrik dan air,” katanya.

Berdasarkan pemantauan Warta Kota, bangunan dengan 16 lantai dan satu tower sudah berdiri di tengah-tengah perkampungan, persisnya di depan Kantor Kelurahan Pengadegan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved