Artis

Tiba di Pengadilan Menjelang Digelarnya Sidang Perdana, Sandy Tumiwa Hanya Ingin Sembuh dari Narkoba

Sandy Tumiwa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis sore.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Luthfi Khairul Fikri
Sandy Tumiwa menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019) sore. 

Pemain sinetron Sandy Tumiwa (37) menjalani sidang perdana, Kamis (11/7/2019) sore.

Sidang perdana mengagenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandy Tumiwa terlihat datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memakai baju tahanan merah sambil melemparkan senyuman ke wartawan.

Sandy Tumiwa menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019) sore.
Sandy Tumiwa menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019) sore. (Luthfi Khairul Fikri)

Setibanya di pengadilan, Sandy Tumiwa segera digiring ke ruang tunggu tahanan.

Sandy Tumiwa mengaku iklas menjalani sidang perdananya sambil berharap segera disembuhkan dari kecanduan narkoba, terutama sabu.

"Siap sidang perdana. Insya Allah iklas, yang penting doanya semoga saya cepat sembuh," kata Sandy Tumiwa menjelang sidang perdananya digelar.

Sore Ini Sandy Tumiwa Dijadwalkan Menjalani Sidang Perdana Dugaan Kepemilikan Sabu di Pengadilan

Tersangkut Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Rutan Salemba

Sandy Tumiwa senang karena ditemani Amalia Nurshanty dan Denny Lubis, ibu dan kuasa hukumnya, di sidang perdananya.

Ketika disinggung Vivi Paris, kekasihnya yang tidak datang, ke pengadilan, pria kelahiran Jakarta, 24 Januari 1982, itu menolak berkomentar.

Ia menganggap Vivi Paris hanya sahabat.

Sandy Tumiwa menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019) sore.
Sandy Tumiwa menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019) sore. (Luthfi Khairul Fikri)

"No comment. Dia hanya sahabat saya. Saya anggap kakak," kata Sandy Tumiwa sambil berjalan menuju ruang tunggu pengadilan.

Sandy Tumiwa ditangkap polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Maret 2019.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram beserta alat hisapnya bong, dan aluminium foil.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved