Uji Emisi

DPRD Nilai Uji Emisi Telat Dilakukan, Dorong Anies Ubah Perilaku Berkendara Masyarakat

KINI Pemprov DKI Jakarta sedang berencana mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri

GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- KINI Pemprov DKI Jakarta sedang berencana mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Hal tersebut dilakukan karena buruknya kualitas udara di DKI yang saat ini menjadi sorotan beberapa lembaga.

Tahun 2020 nanti semua kendaran bermotor di DKI wajib uji emisi, sementara ada sanksi bagi yang tak lakukan berupa lebih mahalnya tarif parkir dan pajak.

Menurut ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, uji emisi ini dinilai sudah telat dilakukan.

Pasalnya Jakarta sudah terlanjur terpapar polusi yang di klaim paling banyak disebabkaan oleh kendraan bermotor.

Sehingga uji emisi bukanlah solusi tunggal untuk mengentaskan masalah polusi udara di Jakarta.

"Ya sudah telat, tapi lebih baik telat dari pada enggak ada action sama sekali. Tapi uji emisi bukan satu - satunya cara ya," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Ia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan bisa merubah perilaku berkendara masyarat, yakni pindah dari kendaraan pribadi menggunakan kendaraan umum.

"Nah sekarang ini diharapkan pak Anies Baswedan bisa mendorong warga Jakarta beralih ke transportasi massal," kata Gembong.

Mengajak warga Jakarta untuk berpindah menggunakan angkutan umum, kata Gembong tak bisa serta merta di lakukan Pemprov DKI.

Anies harus terlebih dahulu memperbaiki kualitas layanan angkutan umum agar masyarakat nyaman menggunakannya dan mau meninggalkan kendaraan pribadinya.

Selain itu, sistem integrasi antar moda yang sekarang sudah digagas melalui jaringan Jaklingko juga harus dikembangkan agar semua moda angkutan umum di Jakarta bisa terhubung.

Dengan cara ini Gembong yakin warga Ibu Kota akan secara sukarela meninggalkan kendaraan pribadinya.

"Kewajiban pak Anies adalah memperbaiki alat trasportasi massal, sekarang yang ada pelayanannya, sehinggaa masyarakat merasa aman nyaman menggunakan kendaraan umum itu," kata Gembong.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved