Waspada, Oknum Perusahaan Fintech Menyalahgunakan Data Pribadi
Hingga kini masih ada perusahaan teknologi keuangan alias fintech peer to peer lending yang menyalahgunakan data pribadi konsumen atau peminjam.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan fintech itu adalah pemanfaatan data pribadi pengguna yang tidak sesuai peruntukan dan tupoksinya.
Asosiasi Fintech Indonesia menyambut baik adanya rencana pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Hingga kini masih ada perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending yang menyalahgunakan data pribadi konsumen atau peminjam.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebut penyalagunaan data pribadi konsumen atau peminjam menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.
"Ada yang melanggar. Beberapa oknum-oknum perusahaan dan selama ini cara pelanggarannya cukup seragam yang mereka lakukan," kata Ajisatria Suleiman, Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH, Jumat (5/7/2019).
Ajisatria mengatakan, apa yang dilakukan oknum fintech lending tersebut sudah jelas salah dan melanggar aturan yang selama ini menaungi perusahaan-perusaan fintech.
Kendati demikian, ia menilai asosiasi dan regulator dari pemerintah telah cukup baik untuk mengatasi itu secara kolektif lewat aturan yang ada.
"Karena banyak pelanggaran dilakukan fintech lending, maka sudah ada beberapa prosedur yang ditempuh oleh ssosiasi untuk hal tersebut," katanya.
• Asosiasi Franchise Indonesia Optimistis Bisnis Waralaba di Indonesia Bisa Berkembang
Dia mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan fintech itu adalah pemanfaatan data pribadi pengguna yang tidak sesuai peruntukan dan tupoksinya.
Salah satunya adalah nomor telepon konsumen.
"Saya lihat pelanggarannya bukan untuk kepentingan yang dijanjikan. Maksudnya pengambilan data nomor kontak misalanya itu bukan untuk melakukan asesmen," ungkapnya.
"Data ini kemudian dilakuakn untuk penagihan, kemudian ditelepon kerabat-kerabat terdekat (peminjam). Itu kan sudah mengambil data di luar tujuan yaang diinginkan di awal. Itu sebenarnya melanggar dan saya rasa sudah sepakat baik regulator, asosiasi, industri bahwa itu salah dan harus ditindak," kata Ajisatria.
• Pertemuan Trump dan Xi Jinping Belum Bisa Menyelesaikan Kasus Huawei
Bagaimana Sikap pelaku Fintech?
Meskipun demikian Ajisatria tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran itu dan berapa jumlah korbannya.
Termasuk sanksi yang diberikan kepada mereka.