Sidang Kasus Ribut Antar Tetangga, Ungkap Fakta Baru
Sidang Kasus Ribut Antar Tetangga, Ungkap Fakta Baru. Simak berita selengkapnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SIDANG lanjutan kasus penganiayaan antar tetangga, dengan terdakwa Yenny Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).
Agendanya mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy.
Dari keterangan saksi terungkap fakta baru yang diharapkan jadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dimana suami terdakwa diduga turut serta mengancam korban dan melabrak rumah korban.
• VIDEO : Jangan Lewatkan Festival Fotografi Jippfest Digelar di Jakarta
Kasus ini terjadi di Perumahan Casa Jardin, Cluster Evodia, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua keluarga yang rumahnya berdampingan itu saling lapor ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Pemicunya adalah karena suara piano di rumah salah satu keluarga yakni pasutri Chandra dan Erlina.
Pelaporan dilakukan setelah keributan antara sesama istri yakni antara Erlina dan Yenny terjadi di halaman rumah Erlina, 13 April 2018 lalu.
Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.
Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu.
Padahal saat itu Carolyn sedang mengajar les piano ke muridnya.
• VIDEO: Rusun Cipinang Besar Utara Masih Dalam Pembongkaran
Karena emosi dan sempat adu mulut, diduga Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya.
Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Yenny kemudian ditetapkan tersangka meski tak ditahan. Kasusnya lalu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Namun Yenny juga sudah melaporkan balik Erlina dan Nurhayati atas kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Yenny melaporkan keduanya atas dugaan pengeroyokan.
Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy, menghadirkan tiga saksi, Kamis (4/7/2019).
Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan kepada Carolyn sebagai saksi pertama untuk memberikan keterangan. Selain Carolyn, dua saksi lainnya yang dihadirkan adalah Tatang yang bertugas sebagai satpam perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat dan saksi Hermanto, suami terdakwa Yenny Susanti.
• Bobotoh Kecewa Maung Bandung Kalah Telak 4-0, Lalu Nyanyikan Persib Butut