Wagub DKI Jakarta
Akhir Juli, Warga DKI Bakal Miliki Wagub DKI Jakarta, Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu?
Akhir Juli 2019, Warga DKI Dipastikan Miliki Wakil Gubernur DKI. Politisi Gerindra Sebut Nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Cawagub DKI Jakarta, Syarif memastikan pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta akan diputuskan dalam waktu dekat ini.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan warga Ibu Kota akan memiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta pada akhir Juli 2019 mendatang.
Keyakinan tersebut disampaikannya merujuk pada persiapan pihaknya untuk merampungkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Cawagub DKI Jakarta yang rencananya akan diparipurnakan pada Rabu (10/7/2019) mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut menetapkan Panitia Pemilihan (Palih) yang segera akan melakukan verifikasi berkas terhadap kedua calon kandidat, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Langkah tersebut, katanya, secara langsung menetapkan kedua politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai kandidat resmi pendamping Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Keduanya pun akan dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2019 mendatang.
"Jadwal paripurna pemilihan tetap, tidak berubah, 22 Juli (2019)," ungkapnya dihubungi pada Rabu (4/7/2019).
Agung Yulianto merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), mantan auditor BPKP, dan Direktur PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) yang merupakan salah satu perusahaan Bisnis Halal Network di Indonesia.
Agung kini menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta.
Sedangkan Ahmad Syaikhu belum pernah berkiprah di DKI Jakarta, namun pernah jadi anggota DPRD Jawa Barat, dan Ahmad Syaikhu juga pernah menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.
Dilakukan Voting
Rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DKI Jakarta, dijelaskannya dilakukan dengan cara voting, sehingga untuk memenangkan kontestasi, salah satu kandidat harus mendapatkan suara terbanyak.
Rapat paripurna akan dianggap sah apabila hanya dihadiri setengah dari total anggota DPRD yang mencapai 106 orang dengan syarat ditambah satu atau dihadiri sebanyak 54 orang.
Berdasarkan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah tersebut, kata Syarif, telah kuorum atau mencapai jumlah minimal anggota yang hadir.
"Hal ini (teknis pemilihan) akan didiskusikan Pansus pada Senin (8/7/2019) depan. Mekanisme voting, memilih di antara dua opsi, suara terbanyak atau 50 persen (jumlah anggota DPRD) tambah satu," katanya.