Berita Video
VIDEO: Dua Maling Motor di Penjaringan Ditembak Polisi, Biasa Jual Rp 2 Juta Per Unit
Pada saat ditangkap, kedua berusaha melawan.“Mereka ada perlawanan makanya dikasih tembakan di kaki,” ucap Rachmat, Rabu (3/7).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, AF (24) dan GT (27) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah melawan petugas saat akan diamankan jajaran Polsek Metro Penjaringan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan penangkapan keduanya dilakukan usai beraksi di sekitar Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat ditangkap, kedua berusaha melawan.
“Mereka ada perlawanan makanya dikasih tembakan di kaki,” ucap Rachmat, Rabu (3/7).
Rachmat menambahkan para pelaku melakukan aksinya dengan bermodal kunci leter T.
Mereka mengincar motor korban yang terparkir di depan rumah pada saat sepi dan dalam waktu singkat berhasil membawa kabur.
• VIDEO: Warga Korban Kebakaran Kebon Kacang Mulai Perbaiki Rumah Mereka
• VIDEO: Polres Depok Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI
• VIDEO: Jakmania dan Slemania Adu Chants di Laga Persija Jakarta vs PSS Sleman Stadion Patriot
“Ketika korban parkir kendaraan di depan rumah kemudian pelaku lewat dan melakukan pencurian terhadap motor yang diparkir korban di depan rumah,” ujarnya.
Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Lampung. Motor hasil curian tersebut juga langsung dijual ke penadah berinisial RH (40) yang juga ikut diamankan.
“Setelah berhasil, pelaku mengambil motornya lalu dijual di daerah Rawa Buaya atas nama RH,” ucap Rachmat.
Para pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp 2 juta per unit. Mereka menjual motor hasil curian tersebut kepada penadah berinisial RH di daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Rachmat menambahkan para pelaku merupakan pemain lama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Mereka juga berbagi peran ketika beraksi menggondol motor korban.
“Infonya mereka bisa (curi) sekitar 7-10 motor. Sebagai eksekutor pelaku berinsial AF dan yang mengawasi berinisial GT,” ungkapnya.
Sementara motor yang dicuri juga bervariasi dan tidak hanya merek tertentu saja. Namun demikian banyak di antaranya berjenis motor matik meski ada juga motor bebek.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (jhs)