PPDB
Kurang Sosialisasi dari Sekolah Asal, Banyak Orangtua Tidak Paham Soal Tahapan PPDB 2019
Kurang Sosialisasi dari Sekolah Asal, Banyak Orangtua Tidak Paham Soal Tahapan PPDB 2019
Walau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) telah memasuki tahap Non Zonasi Tahap 1 Umum, banyak dari orangtua siswa tidak mengetahui banyak soal pelaksanaan PPDB.
Akibatnya, banyak orangtua siswa yang pulang dengan tangan hampa dan kecewa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana PPDB SMA Negeri 48 Jakarta, Sri Mulyono merujuk pada beragam pertanyaan yang disampaikan orangtua siswa sejak pendaftaran tahap pertama, yakni Inklusi, Prestasi, Zonasi Umum, Afirmasi, hingga Non Zonasi Tahap 1 Umum.
Tahap Non Zonasi Tahap 1 Umum ini yang dibuka pada hari ini, Selasa (2/7/2019).
Para orangtua yang mendaftarkan anaknya katanya tidak mengetahui tahapan serta ketentuan PPDB 2019, sehingga banyak orangtua siswa memaksakan untuk mendaftarkan anaknya.
Padahal, selain berdasarkan zonasi, seleksi juga dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN).
"Seleksinya itu selain harus berdomisili sesuai dengan zonasi SMA 48, juga diseleksi berdasarkan nilai-nilai. Nah, ini yang kurang diperhatikan orangtua siswa," ungkapnya ditemui di kantor panitia PPDB SMA Negeri 48 Jakarta pada Selasa (2/7/2019).
Pertanyaan lainnya yang kerap disampaikan oleh orangtua siswa, katanya menyangkut Tahapan Prestasi.
Dipaparkannya, terdapat banyak calon siswa yang mendaftarkan diri pada Tahap Prestasi, namun seluruhnya tidak memiliki sertifikat kejuaraan berjenjang.
Padahal sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019, kategori kejuaraan yang diperbolehkan masuk lewat jalur Prestasi adalah kejuaraan yang berjenjang, mulai dari tingkat kotamadya, provinsi, nasional hingga internasional.
Kategori tersebut katanya sebagai langkah verifikasi atas prestasi calon siswa.
"Walaupun punya sertifikat nasional atau internasional, tapi kalau kejuaraannya tidak berjenjang tetap tidak masuk ketegori, contohnya open turnamen.
Lebih baik calon siswa juara tiga atau dua beregu dalam kejuaraan berjenjang yang diadakan pemerintah, dibandingkan juara satu tapi open turnamen," ungkapnya.
Selain kedua pertanyaan tersebut, jalur Non Zonasi Tahap 1 Umum yang dibuka pada hari ini, Selasa (2/7/2019), katanya, juga menampung banyak pertanyaan orangtua siswa.
Salah satunya adalah kelengkapan persyaratan bagi calon siswa yang berasal dari luar zonasi atau luar DKI Jakarta.