PPDB
Ini yang Wajib Orangtua Ketahui Saat Mendaftarkan Anaknya di SD Tangerang
PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka Senin (1/7/2019). Orangtua murid pun wajib mengetahui sejumlah persyaratan - persyaratannya.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka Senin (1/7/2019). Orangtua murid pun wajib mengetahui sejumlah persyaratan - persyaratannya.
"Besok baru dibuka pendatarannya. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa," ujar Aris satu dari guru di SDN Daan Mogot 1, Tanah Tinggi, Kota Tangerang saat dijumpai Warta Kota di lokasi, Minggu (30/6/2019).
Ia merinci sejumlah persyaratan yang harus dibawa wali murid ketika datang ke sekolah.
Mulai dari dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
"Wajib bawa KTP sama KK, kalau enggak bawa itu enggak bisa mendaftar. Karena pendaftaran sekarang langsung masuk sistem data base," ucapnya.
• Luna Maya Makan Bersama Ibu Faisal Nasimuddin, Sang Adik Katanya Tak Sabar Menunggu
• Sahabat Bongkar Kelakuan Bambang Widjojanto dan Luhut Pangaribuan di Luar Sidang
• Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024
Aris menerangkan, nantinya setelah anak itu diterima di sekolah, nomor induk siswa akan terus dipergunakan hingga sampai melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kalau sekarang langsung terintegrasi ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Makanya diperlukan KTP dan KK," kata Aries.
"Sudah banyak orangtua yang mau daftar walaupun baru dibuka besok, tapi paling bisanya hanya nitip nama saja. Itu pun harus ada fotocopy KTP serta KK terlebih dahulu," ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan di SDN 1 Daan Mogot ini mempunyai kuota 105 murid untuk PPDB tahun ini.
Dari jumlah tersebut dibagi menjadi tiga kelas.
• SEDANG VIRAL Kakek Hampir 100 Tahun Nikahi Nenek di Yogya, Sempat Akan Diarak Warga Keliling Kampung
• VIRAL Video Blunder Kiper Kartika Adjie Saat Arema Dikalahkan Tira Persikabo, Trending Twitter Juga
• Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Diberlakukan Tahun Ini, Begini Penjelasan Polisi
"Sekarang yang diprioritaskan anak yang berusia 7 tahun. Kalau kurang dari umur segitu, misalnya 5 atau 6 tahun itu sulit untuk diterima. Paling tidak punya kemampuan kenal huruf dan angka," papar Aris. (dik)