Diduga Akan Transaksi Narkoba, Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang Diamankan
Diduga Akan Transaksi Narkoba, Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang Diamankan di Pom Bensin Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Kepolisian sektor Cisoka, Kabupaten Tangerang meringkus seorang penjual narkotika jenis sabu ketika berada di Pom Bensin Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/6/2019).
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subekti menerangkan, pelaku bernama Dede Saripudin (33) diamankan ketika anggotanya tengah melakukan patroli kewilayahan.
Gelagat Dede yang mencurigakan, kata Uka, membuat polisi menduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian Dede diamankan dan motornya digeledah di pom bensin Sumur Bandung.
"Benar di bawah jok sepeda motor ditemukan berupa paketan yang diduga narkotika jenis sabu serta alat hisapnya lengkap dengan cangklongnya," ungkap Uka, Sabtu (29/6/2019).
Uka merinci, di dalam jok motor pelaku ditemukan dua paket kristal putih yang diduga sabu berada di dalam plastik bening dengan berat 0.60 gram.

Sedangkan alat hisap sabu atau bong yang diamankan berbentuk botol minuman soda yang sudah siap digunakan.
"Hasil interograsi bahwa barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku," ujar Uka.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari barang bukti yang diamankan, Dede pun dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.