Pilpres 2019

Terkait PUTUSAN MK, Mahfud MD Bicara Azab Allah untuk Si Curang dan Zalim, Bukan Cuma Satu Pihak

Mohammad Mahfud MD bicara azab Allah bukan hanya untuk pihak sebelah, tetapi mereka yang curang, penebar hoax, dan zalim.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Suprapto
istimewa
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD 

Mohammad Mahfud MD bicara soal azab Allah yang akan dijatuhkan bukan hanya untuk pihak sebelah, tetapi mereka yang curang, penebar hoax, dan zalim.

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013, Prof Mohammad Mahfud MD, menanggapi reaksi sebagian masyarakat Indonesia atas putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Mohammad Mahfud MD mengingatkan masyarakat untuk tidak menuding satu pihak saja dalam mempertanggungjawabkan kepada Tuhan YME.

“Kalau tak puas atas vonis pengadilan janganlah kita hanya menuding satu pihak kelak yang akan diadili oleh Allah,” kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat (28/6/2019).

Menurut Mahfud, seluruh pihak, termasuk wartawan dan penuduh curang juga akan diadili oleh Tuhan YME.

“Semua akan diminta tanggung jawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax,” ujarnya.

KECEWA Putusan Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto Serukan 3 Permintaan Ini Kepada Pendukungnya

HEBOH, Baru 2 Bulan Ketemu Kedua Remaja Ini Langsung Menikah dan Tak Mau Sekolah Lagi

Habis Cerita Bus Hantunya Viral, Hebbie Sakit Hati Dengan yang Dialami Istri dan Anaknya

Mahfud MD yakin seluruh yang zalim, curang, penebar hoax, dan berbohong akan diadili oleh Tuhan.

Mereka dipastikan akan mendapatkan azab (siksa) dari Allah Tuhan YME.

“Yang dzalim & dusta akan diadzab,” jelasnya.

Sebelumnya Mahfud MD juga mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa menahan diri atas vonis MK Kamis (27/6/2019) malam tadi.

Omongan Galih Ginanjar Soal Ikan Asin Viral, Barbie Kumalasari: Dia Menceritakan Fakta yang Ada

Pengantin Baru Tewas Berhubungan 48 Jam Maraton, Pengakuan Suami Lakukan Hal yang Sadis

Prabowo Masih Berusaha Tempuh Langkah Hukum Lain, Padahal Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

“Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum,” imbaunya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi.

Sebab Indonesia merupakan negara yang majemuk, tidak terkecuali soal pandangan politik.

“Jika ada perselisihan karena perbedaan maka penyelesaiannya adalah hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum,” terangnya.

Pernah menjadi hakim MK, Mahfud MD maklum bahwa keputusan hakim tidak akan pernah memuaskan seluruh pihak.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved