MRT Jakarta
Denda 500 Ribu Bagi yang Duduk di Lantai dan Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT
Di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Penulis: Muhamad Rusdi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta akan denda Rp 500.000 bagi yang buang sampah sembarangan.
Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000"