Artis

Jika Dihukum Penjara dan Bukan Rehabilitasi, Steve Emmanuel Tidak Bisa Membiayai Sekolah Anak

Steve Emmanuel sedang menunggu dibacakannya vonis majelis hakim atas perkara dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). 

Pemain sinetron Steve Emmanuel (35) membacakan nota pembelaan (pledoi) di sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Steve Emmanuel memberi judul pledoinya 'Mengapa Saya Harus Disidang'.

Dalam pledoi itu, Steve Emmanuel merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 13 tahun penjara sangat berat jika dikabulkan majelis hakim.

Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Hukuman paling berat adalah hidup di penjara," kata Steve Emmanuel disela membacakan pledoi.

Hukuman berat, lanjut Steve Emmanuel, ketika melihat keluarganya hidup tanpa dirinya.

"Hukuman berat saya adalah reputasi hancur dan catatan kriminal yang merusak karir dan pekerjaan saya kedepan," kata Steve Emmanuel.

VIDEO: Bawa Narkoba Dari Belanda, Steve Emmanuel Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara

Steve Emmanuel Masih Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan Atau Vonis Rehabilitasi

Bekas pasangan hidup pemain film Andi Soraya tersebut menyesal.

Ia hanya berharap, majelis hakim memberikan hukuman rehabilitasi dan bukan kurungan penjara.

Jika hidup di penjara, Steve Emmanuel akan kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan.

Bintang sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Bintang sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Biaya hidup dan sekolah Darren Sterling, anak hasil hubungan Steve Emmanuel dan Andi Soraya, pun terancam hilang karena hukuman penjara.

"Kesedihan saya sebagai ayah atas anak saya yang belum dewasa, yang selalu menanyakan keadaan saya. Saya yang membiayai anak saya. Kalau saya di penjara, anak saya akan putus sekolah," ucapnya.

Steve Emmanuel menyesali saat namanya disudutkan seolah menjadi pengedar atau bandar narkotika jenis kokain.

Steve Emmanuel Lemas dan Sedih Setelah Mendengar Tuntutan Hukuman Penjara 13 Tahun

Steve Emmanuel Dituntut Jaksa Berupa Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Memiliki Narkotika Jenis Kokain

"Saya tidak bisa mengubah apa yang terjadi. Saya hanya bisa memohon ke majelis hajkim untuk bisa menyelesaikan masalah yang saya hadapi," jelasnya.

Steve Emmanuel merasa tidak pernah memiliki barang bukti kokain seberat 92,04 gram yang menjadi bukti persidangannya itu.

"Saya menyesal menggunakan narkotika. Saya ingin pulih dan tobat agar mendapatkan rehabilitasi. Jika hakim berpendapat lain, kami memohon hukuman yang seadil-adilnya," ujar Steve Emmanuel.

Steve Emmanuel saat akan menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Steve Emmanuel saat akan menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved