Reklamasi Teluk Jakarta

Anies Baswedan Terbitkan IMB Reklamasi, BEM UI: Maju Pulaunya, Sengsara Rakyatnya

Mahasiswa UI mengecam penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menggelar aksi jalan mundur hingga Balaikota DKI.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
BEM UI menggelar aksi jalan mundur dari Patung Arjuna Wiwaha hingga Balaikota DKI sebagai kritik menolak IMB Reklamasi Pulau Jakarta 

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau reklamasi C Jakarta.

Pemberian IMB untuk pulau reklamasi C dianggap langkah mundur Pemprov DKI.

Sebagai aksi protes dari kebijakan tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI menggelar aksi jalan mundur di Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada Senin (24/6/2019).

Aksi bertemakan Aksi Jalan Mundur: Maju Pulaunya Sengsara Rakyatnya diikuti 3 perwakilan nelayan dan beberapa BEM Universitas Sejabodetabek.

KIARA: Ahok dan Anies Baswedan Sama-sama Ancam Kehidupan Ribuan Nelayan Teluk Jakarta

Mereka berjalan mundur dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga Balaikota DKI Jakarta.

Nantinya kata Elang mereka akan menyerahkan hasil kajian penyelesaian masalah Reklamasi ke Gubernur DKI.

Aksi jalan mundur tersebut mereka gelar sebagai bentuk protes kepada Gubernur atas kebijakan yang dianggap telah menistakan janji-janji kampanye sebelumnya.

“Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi,” kata Koordinator aksi BEM UI Elang M.L seperti termuat dalam keterangannya yang didapat Wartakotalive.com.

5 Profesi ini Bisa Membuat Anda Bisa Menikmati Traveling Gratis

Selain itu, menurut Elang, pemberian IMB oleh Anies dianggap cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, berdasarkan pasal Pasal 115 Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2005, sepatutnya Gubernur DKI Jakarta melakukan penertiban bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB, dengan menerbitkan perintah pembongkaran,” jelas Elang.

Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK

Terakhir kata Elang, seharusnya Anies segera melakukan peninjauan ulang RTRW khususnya di wilayah pesisir Jakarta sebagai bentuk pemenuhan janjinya saat kampanye.

Saat itu Anies menjanjikan akan mewujudkan visi pesisir.

“Termasuk peraturan turunannya yaitu Pergub DKI Jakarta No.206 Tahun 2016,” imbuh Elang.

Kata Elang,  pengkajian tersebut bertujuan untuk meninjau kembali keselarasan rezim tata ruang pesisir DKI Jakarta yang sedang disusun dalam Raperda RZWP-3-K DKI Jakara.

Galih Ginanjar Singgung Fairuz Bau Ikan Asin, Kenyataannya Kondisi Ini Memang Ada

Kebiasaan Barbie Kumalasari dan Suami Berhubungan Intim 8 Kali, Ini Kata Pakar Seksologi dr Boyke

Kerap Curhat, 3 Oknum Guru Berhubungan Badan dengan Siswi di Kelas hingga Halaman Sekolah

Adapun dalam aksi tersebut, mahasiswa BEM UI sampaikan 4 sikap yakni menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved