PPDB

Ombudsman RI Sebut Pelaksanaan PPDB di DKI dan Jabar Langgar Permendikbud, Ini Alasannya

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terdapat ketidaksesuaian aturan pada pelaksanaan PPDB baik tingkat dasar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Gopis Simatupang
Antrean pendaftar PPDB 2019 di SMA Negeri 1 Depok, Jalan Nusantara Raya, Pancoran Mas, Senin (17/6/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM --Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terdapat ketidaksesuaian aturan, pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik tingkat dasar hingga menengah atas atau kejuruan pada tahun 2019 ini, yang telah berlangsung di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sebab beberapa daerah yang masuk ke dalam wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, mengeluarkan aturan PPDB (diantaranya kuota zonasi) yang berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Hal tersebut dijelaskan Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, kepada Warta Kota, Jumat (21/6/2019).

“Di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi adalah 90 persen. Namun pada juknis PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70 persen. Lain lagi dengan juknis PPDB Jawa Barat yang menyebutkan bahwa kuota jalur zonasi 90 persen, namun dari total 90 persen tersebut terbagi lagi ke dalam zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai. Dari perbedaan aturan tersebut sudah terlihat bahwa DKI dan Jabar jelas melanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018," papar Teguh.

Karenanya kata Teguh, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus berulang yang muncul di dalam PPDB.

"Masalah berulang yang selalu terjadi setiap tahun diantaranya server down akibat ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran," kata Teguh.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menurut Teguh, kejadian tersebut berulang lagi.

"Hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019 server PPDB di wilayah pengawasan
Ombudsman Jakarta Raya (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) mengalami down.

"Para orang tua harus mengantri dan meluangkan waktu hingga berjam-jam agar anaknya dapat terinput di database sebagai calon peserta didik baru. Hari pertama pelaksanaan PPDB di Jabar harus kami katakan kacau dan meresahkan para orang tua calon peserta didik. Server lagi-lagi down. Ini sudah kejadian berulang sejak tahun lalu dan sudah kami peringatkan Disdik Jabar melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih besar," ujarnya.

"Tapi ternyata mereka masih memakai provider yang sama dengan PPDB Tahun 2018 yang memang tidak kompeten,” kata Teguh.

Potensi masalah berulang lainnya yang diduga juga akan muncul tahun ini katanya adalah kesalahan penginputan titik GPS peserta didik oleh operator, baik disengaja ataupun tidak. "Sehingga merugikan calon peserta didik yang menurut sistem zonasi seharusnya masuk ke wilayah terdekat," katanya.

Untuk itu, Teguh meminta para orang tua murid memastikan penguncian titik zonasi ini disaksikan oleh orang tua murid bersama operator.

"Jika perlu foto dan simpan screenshoot titik GPS yang terkunci agar bisa menjadi bukti jika ada pergeseran GPS yang dilakukan oleh operator” katanya.

Selain pergeseran Zonasi, potensi temuan berulang terkait lokasi biasanya dilakukan oleh para orang tua murid dengan membuat Surat Keterangan Domisili dadakan yang dibuat menjelang PPDB.

"Kami mengapresiasi Disdik Jabar yang membentuk tim investigasi untuk mengkaji Surat Keterangan Domisili Asli tapi Palsu ini, namun pemeriksaan dokumen ini harus dilakukan hingga level terendah di sekolah” kataTeguh.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved