Reklamasi Teluk Jakarta
Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB
Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulah G Juga Berhak Dapat IMB.
KEPUTUSAN Anies Baswedan mengeluarkan IMB bagi pulau C dan D di lokasi reklamasi teluk Jakarta berbuah kisruh.
Sejumlah Anggota DPRD DKI kini justru mengkritik dan menantang Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di 14 pulau lainnya.
Tapi politisi Partai Gerinda yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memiliki pendapat lain.

• Jalan MH Thamrin Ditutup Sehari Demi HUT DKI Jakarta ke 492
• Djadjang Nurjaman Bicara Soal Pemecatan Dirinya, Manajer Tim Persebaya Bilang: Tunggu Saja Nanti
• Ariel NOAH Ternyata Pernah Ciptakan Lagu Untuk Luna Maya
Menurut Taufik, pembangunan pulau reklamasi memang sudah seharusnya terus berjalan. Terutama untuk pulau C, D, E, dan G.
Sebab Pulau C, D, E, dan G sudah dilakukan pengerukan dan pembangunan, sehingga tidak bisa didiamkan menjadi lahan kosong atau bangunan kosong.
Sehingga, kata Taufik, langkah Anies Baswedan sudah tepat.
Taufik menjelaskan, empat pulau tersebut menjadi bagian dari yang sudah terlanjur dibangun.
Oleh Karena itu keputusan mengeluarkan IMB agar ada kepastian hukum para pengusaha agar mereka bisa menjalankan pembangunan di pulau reklamasi.
Adanya kritikan dari sejumlah rekannya di DPRD, Taufik menilai rekannya itu masih kurang pemahaman mengenai persoalan tersebut.
"Kebijakan Anies menerbitkan IMB sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi,’’ kata Taufik di DPRD DKI kemarin.

• Jambore SMPK Penabur Jakarta Ajak Siswa Rangkul Keberagaman
• Curang, SPBU Bungkul Indramayu Atur Sesuka Hati, Beli 20 Liter Dapat 16 Liter dengan Alat Tambahan
• Setjen DPD RI Susun SOP Guna Meningkatkan Kinerja
Artinya, paling tidak Anies Baswedan hanya perlu mengeluarkan 2 IMB lagi, yakni Pulau E dan G.
Taufik mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu konsisten untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.
Namun untuk 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan sebagai Pantai Kita Maju Bersama.
Tapi sebelum memulai, bangunan di atas pulau tersebut disegel dan diminta melengkapi perizinan, sehingga IMB dapat diterbitkan.
’’Saat ini bangunan-bangunan itu sudah melengkapi izin, jadi sudah tepat jika gubernur menerbitkan IMB. Lalu masalahnya di mana? tidak ada masalah,’’ bebernya.