Terungkap 13 TKA Asal Tiongkok Bekerja Jadi Tukang Bangunan, Pihak Imigrasi Klaim Semua Punya Izin
Nirmalawati mengaku dari hasil pemeriksaan, dari 13 TKA yang dipekerjakan hanya 2 TKA yang bisa menunjukan izin tinggal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan mendapati 13 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dipekerjakan sebagai tukang bangunan.
Mereka bekerja di proyek Pertokoan Anrawika di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.
Hal ini diketahui setelah banyaknya laporan warga yang masuk terkait aktivitas pengerjaan proyek pertokoan yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan.
• Warga Cengkareng Tanyakan Soal TKA China ke Anggota DPR
• Protes TKA China dan Kenaikan Harga BBM Jadi Tema Demonstrasi Buruh
• Badai Emas Pegadaian, Hadiah Utama 1 Unit Rumah Rp 1,25 Miliar Bebas Pilih Lokasinya
Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Nirmalawati mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Bintan melakukan pengawasan ke lokasi proyek Pertokoan Anrawika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan izin pengerjaan proyek tersebut.
Pihaknya kemudian mengecek tenaga kerja yang dipekerjakan untuk proyek itu.
• Kemenhub : Angka Kecelakaan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran Turun 65 Persen
Petugas mendapati proyek Pertokoan Anrawika itu mempekerjakan 13 TKA asal Tiongkok, yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tukang bangunan.
"TKA itu dipekerjakan di berbagai bidang. Mulai dari tukang mengelas, tukang cat dan mendempul serta lainnya," kata Nirmalawati saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Nirmalawati mengaku dari hasil pemeriksaan, dari 13 TKA yang dipekerjakan hanya 2 TKA yang bisa menunjukan izin tinggal.
• PENGAKUAN Lengkap Amelia Fitriani, PNS Kota Tangerang Diduga Hina Profesi PRT di Status Facebooknya
Mereka adalah dua TKA yang berada di dalam mobil bertuliskan perusahaan Star Jet.
Klaim Punya Izin
Di bagian lain Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah membenarkan dan mengatakan seluruh TKA memiliki izin.
Ardiansyah mengaku izin yang dimiliki para TKA yakni izin tinggal terbatas dan juga izin kerja.
"Semuanya memiliki izin dan izinnya juga sesuai," kata Ardiansyah melalui telepon, Rabu.
• Ini Buka-Bukaan Aktivis HAM Haris Azhar Soal Penolakan Jadi Saksi Ahli BPN dalam Sengketa Pilpres
Diakuinya, sebelum Hari raya Idul Fitri, pihaknya telah melakukan sidak dan memanggil 10 TKA yang bekerja di Anrawika Tanjunguban.